Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. Pergaulan bebas yang kurang baik menjadi salah satu faktor penyalahgunaan narkoba. https://memek-tetangga25794.answerblogs.com/32112699/pukimak-options