Prabowo sudah tiga kali mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden dengan Gerindra sebagai kendaraan politiknya. Pertama dilakukan pada tahun 2009. Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas https://prabowojokowicapres202495036.webbuzzfeed.com/22340360/examine-this-report-on-prabowo-maju-capres-2024