Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara on line, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Contohnya, bukti pemotongan penghasilan pegawai tetap yang dilaporkan oleh perusahaan akan terinput ke sistem pelaporan SPT, sehingga form akan terisi otomatis. Dengan adanya facts https://sistemcoretax55544.blogofchange.com/33957569/rumored-buzz-on-sistem-coretax